Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara dan Syarat Mengajukan SIKM Melalui Situs Jakevo

Kompas.com - 06/05/2021, 14:30 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) merupakan salah satu syarat dokumen perjalanan yang harus dimiliki setiap orang yang hendak bepergian keluar daerah periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca juga: Resmi, Ini 4 Kalangan yang Boleh Ajukan SIKM Jakarta pada 6-17 Mei

SIKM bisa didapatkan untuk orang yang hendak bepergian dengan alasan tertentu, yaitu:

  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang

Seperti apa syarat dan tata cara pengajuan SIKM di DKI Jakarta? Berikut langkah-langkah pengajuan SIKM secara online melalui situs web Jakevo:

1. Untuk mulai mengajukan SIKM, setiap pemohon wajib untuk memiliki akun pada situs web jakevo.jakarta.go.id.

2. Pemohon akan diarahkan untuk mengisi data mulai dari nama lengkap, email, password, dan kode capcha. Kemudian Jakevo akan mengirimkan tautan pada email yang didaftarkan untuk proses validasi.

3. Setelah melakukan validasi akun, pemohon diminta untuk memasukan email dan password untuk login pada website jakevo.jakarta.go.id.

4. Setelah masuk, pemohon diminta untuk mengisi data diri dengan lengkap, mulai dari NIK, nomor kartu keluarga, alamat, nomor NPWP dan sebagainya.

5. Setelah data pemohon lengkap, pemohon bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya, yaitu memilih tombol SIKM pada bagian kanan layar.

6. Pilih salah satu dari empat kriteria pengajuan SIKM yang sudah ditentukan sebelumnya.

7. Kemudian pemohon memilih kantor kelurahan tempat pengajuan SIKM dan menunggu proses selesai.

Baca juga: Seputar SIKM Jakarta, dari Cara Daftar hingga Syarat Dokumen

Terdapat beberapa perbedaan persyaratan untuk setiap kriteria yang dipilih.

a. Syarat SIKM untuk kunjungan keluarga sakit

  • Foto pemohon berwarna 4x6 dengan wajah tampak jelas dan sopan
  • Scan KTP/KITAP/KITAS pemohon
  • Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

b. Syarat SIKM untuk kepentingan persalinan

  • Foto berwarna 4x6 untuk yang akan melakukan persalinan dengan wajah tampak jelas dan sopan. Untuk foto pendamping diunggah pada kolom formulir yang disediakan dengan ukuran yang sama
  • Scan KTP/KITAP/KITAS pemohon
  • Scan KTP/KITAP/KITAS pendamping 1
  • Scan KTP/KITAP/KITAS pendamping 2
  • Surat keterangan kehamilan ditandatangani dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan akan melakukan persalinan di daerah tujuan yang didampingi maksimal 2 orang

c. Syarat SIKM untuk ibu hamil

  • Foto berwarna 4x6 ibu hamil wajah tampak jelas dan sopan, foto pendamping diunggah pada kolom formulir
  • Scan KTP/KITAP/KITAS pemohon
  • Scan KTP/KITAP/KITAS pendamping 1
  • Surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan sedang hamil dan didampingi oleh seorang anggota keluarga untuk bepergian ke daerah tujuan

d. Syarat SIKM untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal

  • Foto berwarna 4x6 wajah tampak jelas dan sopan
  • Scan KTP/KITAP/KITAS pemohon
  • Surat keterangan kematian bagi keluarga yang dikunjungi
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com