TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak mewajibkan warganya yang hendak bepergian di wilayah aglomerasi Jabodetabek untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"SIKM ditujukan untuk orang-orang yang akan bepergian keluar wilayah aglomerasi," ujar Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Buceu Gartina melalui pesan singkat, Kamis (6/5/2021).
Peraturan perihal SIKM itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 130/1714-Tapem.
Berikut kriteria pemohon, tata cara, dan dokumentasi yang wajib disertakan saat hendak membuat SIKM berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.
Lurah Gebang Raya L Nasih menyebut, pemohon SIKM hanya dibatasi untuk beberapa kalangan, yakni:
Tata caranya, kata Nasih, pemohon cukup mendatangi kelurahan sesuai domisili.
"Pengajuannya cukup datang ke kelurahan yang sesuai domisili," ujar Nasih melalui pesan singkat, Rabu (5/5/2021).
Nasih lantas menuturkan beberapa dokumen yang perlu dibawa pemohon saat mengajukan SIKM di kantor kelurahan, yaitu:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/06/15592511/warga-kota-tangerang-tak-perlu-sikm-untuk-keliling-jabodetabek
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan