JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan kebijakan tenggat waktu penerbitan surat izin keluar masuk (SIKM) paling lama tiga jam setelah diajukan oleh pemohon.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021.
Dalam diktum kelima ditulis pemberian layanan SIKM di wilayah Provinsi DKI Jakarta dipercepat, yakni dikeluarkan paling lama tiga jam setelah permohonan masuk ke dalam sistem layanan jakevo.jakarta.go.id.
Baca juga: Ini Cara dan Syarat Mengajukan SIKM Melalui Situs Jakevo
Selain menginstruksikan penerbitan SIKM dipercepat, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, melalui instruksi yang ditandatangani pada 6 Mei 2021, meminta setiap pimpinan wilayah di Jakarta memonitor pelaksanaan layanan SIKM.
"Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memerintahkan kepada para Kepala Unit PTSP Kelurahan untuk melakukan percepatan verifikasi persyaratan pelayanan pemberian layanan surat izin keluar masuk di wilayah Provinsi DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," tulis Marullah.
Diketahui sebelumnya, SIKM merupakan salah satu dokumen persyaratan perjalanan orang selama periode larangan mudik pada 7-16 Mei 2021.
Baca juga: SIKM Tak Cukup, Keluar Masuk Jakarta pada 6-17 Mei Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19
Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan.
Dalam huruf F poin keenam disebut SIKM mutlak menjadi syarat bepergian untuk mereka yang berada di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.
"Surat Izin Keluar/Masuk yang selanjutnya disingkat SIKM adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta serta diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi Covid-19," bunyi surat edaran tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.