JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perjalanan mudik lokal di kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dilarang.
"Jadi semua kegiatan yang namanya mudik itu pasti dilarang," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (7/5/2021).
Namun berbeda untuk perjalanan orang yang bekerja di DKI Jakarta.
Syafrin menjelaskan, perjalanan untuk bekerja di wilayah aglomerasi tidak dilarang sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Mereka tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca juga: Mudik di Jabodetabek Dilarang, Wali Kota Tangerang: Kami di Lapangan Bingung
Syafrin menekankan, selama perjalanan tidak diniatkan untuk mudik, maka orang yang tinggal di wilayah Jabodetabek bebas berkeliaran di wilayah Jabodetabek.
"Makanya dalam Permenhub telah ditetapkan ada yang namanya wilayah aglomerasi pengaturan tentang aglomerasi itu diatur bahwa di dalam pengaturan aglomerasi itu diperbolehkan selama itu bukan kegiatan mudik," tutur Syafrin.
Terlebih di kawasan Jabodetabek, ucap Syafrin, ada perjalanan pulang-pergi yang masif dilakukan setiap hari untuk para pekerja.
"Kan di aglomerasi wilayah itu ada perjalanan komuter ulang-alik," ucap dia.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebelumnya mengakui, tidak mudah membedakan mana pemudik dan non-pemudik.
Meski begitu, sambungnya, pengawasan akan dilakukan sampai ke tingkat RT dan RW.
"Ini tidak mudah membedakan mana yang mudik, mana yang non-mudik. Tapi kita akan berusaha maksimal mengatur itu," kata Bima.
Baca juga: Wali Kota Bogor: Tidak Mudah Bedakan Mana Pemudik dan Non-mudik
Ia menuturkan, sebelumnya memang terjadi perbedaan penafsiran di masyarakat terkait kebijakan larangan mudik.
Awalnya, sambung Bima, pemerintah menyampaikan mudik lokal di wilayah aglomerasi masih diperbolehkan.
Namun, Satgas Nasional kembali mengklarifikasi bahwa mudik di wilayah aglomerasi juga dilarang.