BOGOR, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Atang Trisnanto menilai, aturan larangan mudik di dalam wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menimbulkan penafsiran berbeda-beda di masyarakat.
Atang mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah dalam menyampaikan aturan larangan mudik tidak berubah-ubah sehingga masyarakat tidak dibuat bingung.
"Kebijakan mudik ini seharusnya tidak berubah-ubah dan dipersiapkan teknisnya yang matang, karena sosialisasi itu perlu waktu dan cara yang efektif. Sebelumnya aglomerasi diperbolehkan, tiba-tiba sekarang dilarang," ucap Atang saat dikonfirmasi, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Larangan Mudik Lokal Jabodetabek: Warga dan Pemerintah Daerah Sama-sama Bingung
Atang menambahkan, persoalan lain dalam aturan larangan mudik ini juga tidak diimbangi dengan kebijakan serupa seperti penutupan penerbangan internasional atau penutupan pintu masuk ke Indonesia dari perjalanan luar negeri.
Sebab, menurut dia, jika tujuannya untuk mencegah penyebaran, yang utama justru menutup pintu masuk dari negara-negara yang sangat potensial menularkan virus corona ke indonesia.
"Sebaiknya pemerintah segera keluarkan mitigasi teknisnya, sehingga upaya pencegahan penyebaran Covid-19 memang benar-benar efektif. Dan tentu kami berharap kebijakan ini efektif di lapangan dan bisa menekan potensi kenaikan kasus," ungkapnya.
Baca juga: Beragam Modus demi Lolos Penyekatan Mudik: Naik Ambulans hingga Nekat Terobos Pembatas Jalan
Sebelumnya, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam SE tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 6-17 Mei 2021 sebagai periode larangan mudik Lebaran.
Namun, pergerakan warga di wilayah aglomerasi tidak dilarang.
Baca juga: Cerita Food Vlogger Magdalena, Kena Tipu Admin Sendiri hingga Bakal Tempuh Jalur Hukum
Akan tetapi, Satgas Covid-19 kemudian kembali menyatakan bahwa larangan mudik juga berlaku bagi warga di wilayah aglomerasi atau pemusatan kawasan tertentu seperti Jabodetabek.
Larangan mudik di wilayah aglomerasi ini disampaikan juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.