JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, petugas Satpol PP Jakarta Barat fokus mencegah kerumunan di tiga titik yang berpotensi menjadi pusat keramaian.
Tiga titik tersebut adalah kawasan Kota Tua, Tamansari; CNI, Kembangan; dan RPTRA Kalijodo, Tambora.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menyatakan akan menerjunkan sebanyak 200 personel di lokasi tersebut. Jumlah petugas paling banyak diterjunkan di kawasan wisata Kota Tua.
"Ada sekitar 200 personel," ungkap Tamo melalui pesan tertulis, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Petugas Kalah Jumlah dengan Pemudik, Pos Penyekatan Kedungwaringin Dijebol Ribuan Orang
"Kota Tua ada 100 personel (3 shift), di CNI ada 40 personel (2 shift), di RPTRA Kalijodo ada 20 personel (2 shift) dan yang 40 personel sifatnya patroli atau mobile," imbuhnya.
Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengimbau warga yang berada di Jakarta saat libur Lebaran 2021 untuk tidak berkerumun dan memenuhi tempat wisata.
"Tidak boleh ada kerumunan di tempat wisata pada saat hari lebaran atau setelah hari lebaran," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Arifin mengatakan, tempat wisata merupakan salah satu titik yang berpotensi menjadi pusat kerumunan saat libur Lebaran 2021. Pasalnya, banyak warga memilih akan menghabiskan waktu liburan mereka di tempat-tempat wisata.
Baca juga: Macet sampai 5 Km, Pos Penyekatan Pemudik di Kedungwaringin Terpaksa Dibuka Sementara
Dia juga mengatakan akan memperketat pengawasan di mal dan pusat perbelanjaan. Ada kemungkinan, banyak keluarga berwisata belanja setelah gagal mudik tahun ini.
Apalagi tahun ini diberlakukan larangan mudik lokal dalam kawasan aglomerasi Jabodetabek.
"Kita lihat sekarang ini ada kemungkinan (kerumunan) dalam masa lebaran (karena) orang dilarang mudik," ucap dia.
Dia meminta pengelola mal untuk memastikan aturan protokol kesehatan dijalankan dengan baik.
"Para pengelola mal untuk memastikan seluruh protokol kesehatan mal itu benar-benar berjalan," kata dia.
Arifin mengancam pengelola mal yang tidak taat menjalankan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi seperti penutupan sementara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.