Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Masih Ingin Hadirkan Saksi Meringankan, Sidang Tuntutan Diundur

Kompas.com - 10/05/2021, 13:34 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang agenda pembacaan tuntutan kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab, diundur.

Pembacaan tuntutan awalnya dijadwalkan pada Senin (10/5/2021).

Namun, pihak terdakwa dan penasihat hukum masih ingin menghadirkan saksi yang meringangkan (A de Charge).

Ketua Hakim Suparman Nyompa kemudian mengabulkan keinginan tersebut.

Rizieq dan penasihat hukumnya memilih menghadirkan saksi meringankan pada 17 Mei 2021.

"Jadi penuntut umum, terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 (Mei 2021) kita bacakan tuntutannya," kata Suparman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin.

Baca juga: Rizieq Shihab kepada Hakim: Saya Sangat Lelah, Semalam Tak Bisa Tidur, Panas Sekali di Penjara

Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan pada 20 Mei 2021.

"Kasih waktu tanggal 20 (Mei 2021) pembelaan ya. Setelah itu baru putusan, apakah itu Jumat atau kapan," kata Suparman.

PN Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini.

Agenda sidang adalah pemeriksaan ahli. Dua ahli hadir, yakni Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun dan Ahli Hukum Kesehatan M Nasser.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Dalam kasus di Petamburan, Rizieq didakwa menghasut pengikutnya saat acara pernikahan putri keempatnya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.

Acara yang dihadiri sekitar 10.000 orang tersebut menyebabkan kerumunan.

Baca juga: Ahli Sebut Rizieq Shihab Tak Perlu Dipidana jika Sudah Bayar Denda Kasus Kerumunan

Padahal, pemerintah saat itu sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Sementara dalam dakwaan kasus di Megamendung, jaksa menyebut acara kerumunan yang dihadiri Rizieq itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Jaksa menambahkan, kerumunan di Megamendung telah menyebabkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Hal itu juga dianggap menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.

Rizieq juga terseret kasus swab test di RS Ummi Bogor. Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya.

Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com