TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pria yang menganiaya bocah perempuan berusia 5 tahun di indekos kawan Pondok Jagung Timur, Tangerang Selatan, merupakan ayah korban.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pelaku berinisial WH (35), tinggal berdua bersama sang anak di indekos tersebut.
Pelaku sudah bercerai dengan ibu korban yang kini bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Malaysia.
"Mereka sudah bercerai. Ibu korban di Malaysia, bekerja di sana 2 tahun," ujar Iman kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Polisi Sebut Bocah 5 Tahun di Pondok Jagung Beberapa Kali Dianiaya Ayahnya
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra mengatakan, pelaku tega menganiaya anaknya lantaran cemburu dengan ibu korban yang sudah memiliki pasangan baru.
"Dia cemburu karena mantan istrinya sudah memiliki pasangan lagi. Makanya dilampiaskan ke anaknya," kata Angga.
Saat ini, WH sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
Baca juga: Polisi Sebut Bocah 5 Tahun di Pondok Jagung Beberapa Kali Dianiaya Ayahnya
Iman menyebut bahwa pelaku dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara.
"Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," pungkasnya.