Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 53.100 Pergerakan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Hari Ini

Kompas.com - 21/05/2021, 20:26 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Manager Senior Bidang Komunikasi dan Hukum Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muwardi memperkirakan, ada 53.100 pergerakan penumpang pesawat di Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (21/5/2021).

Menurut Holik, puluhan ribu pergerakan penumpang itu terdiri dari penerbangan domestik dan internasional.

"Total diperkirakan pergerakan penumpang ada 53.100 orang dengan total 599 pesawat terbang," kata Holik melalui pesan singkat, Jumat (21/5/2021).

Dia menyebut, jumlah tersebut normal dan tidak terjadi lonjakan penumpang pesawat di bandara terbesar se-Indonesia itu.

Baca juga: Penumpang dari Zona Merah yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Dites Antigen

"Itu datanya masih normal," ungkap Holik.

Holik menambahkan, ada 23.961 penumpang pesawat dan 290 pesawat domestik yang terbang dari Soekarno-Hatta hari ini.

"Kalau yang tiba, di penerbangan domestik, ada 287 pesawat dan 23.197 orang hari ini," sebutnya.

Holik juga menyebutkan, setidaknya ada 869 penumpang dan 11 pesawat internasional yang berangkat hari ini. Kemudian, ada 1.942 penumpang serta 11 pesawat internasional yang tiba.

Holik menuturkan, pergerakan penumpang pesawat sudah kembali ke jumlah normal di masa pandemi Covid-19, usai larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

"Untuk pergerakan penumpang di masa setelah peniadaan mudik ini sudah kembali ke range normal di masa pandemi," urai Holik.

Setelah larangan mudik Lebaran berakhir 17 Mei, pada 18-24 Mei 2021 pemerintah menerapkan pengetatan mudik Lebaran 2021. Aturan pengetatan mudik Lebaran 2021 tercantum dalam adendum surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, aturan perjalanan dengan berbagai moda transportasi diperketat.

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com