Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jakarta 2021 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Tahapan untuk Tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK

Kompas.com - 22/05/2021, 16:31 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berikut informasi mengenai syarat masuk, proses, dan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 dari jalur afirmasi.

PPDB 2021 akan segera dilaksanakan. Hal itu disampaikan akun Dinas Pendidikan (Disdik) DKI melalui akun resmi Instagram, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Ketika JLNT Casablanca Dilarang Dilintasi Motor karena Terlalu Tinggi, tapi Diujicobakan untuk Road Bike...

"Penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta," tulis akun tersebut.

Proses PPDB 2021 dilakukan secara online dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pengajuan akun di web https//ppdb.jakarta.go.id,
  2. Aktivasi token,
  3. Pemilihan sekolah,
  4. Proses seleksi, Pengumuman,
  5. Lapor diri CPDB yang lolos seleksi.

Segala ketentuan dan aturan PPDB 2021 tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 32 tahun 2021 tentang PPDB 2021.

Baca juga: Pengakuan Anak Anggota DPRD Bekasi: Tak Pernah Jual dan Sekap Korban, Saling Sayang tapi Bukan Pacaran

Pengertian jalur afirmasi

Dalam Pergub tersebut, jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran yang memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh pemerintah.

Jalur afirmasi dibagi menjadi 2 prioritas, meliputi:

1. Prioritas pertama, terdiri dari:

  • Anak asuh panti, yakni CPDB yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) Panti Asuhan
  • Penyandang disabilitas, dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten
  • Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia saat menangani pasien Covid-19 di DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan
  • Anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar, kecuali jenjang SD.

Baca juga: Puncak Arus Balik sampai Minggu, Ingat Pos-pos Pemeriksaan Surat Bebas Covid-19 untuk Masuk Jakarta

2. Prioritas kedua, terdiri dari:

  • Pemegang KJP Plus yang masih aktif pada tahap I dan tahap II pada tahun berjalan
  • Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial
  • Anak dari pengemudi mitra TransJakarta
  • Anak dari pekerja/buruh yang memiliki KTP daerah dengan kisaran gaji paling besar senilai 1,1 kali upah minimum provinsi, direkomendasikan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Syarat masuk

Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah soal persyaratan calon peserta didik baru (CPDB) yang hendak mendaftarkan diri di tahun ajaran baru.

Adapun syarat CPDB adalah sebagai berikut:

1. Usia, yang pada tanggal 1 Juli tahun berjalan berumur:

  • SD: minimal 6 tahun
  • SMP: maksimal 15 tahun
  • SMA / SMK: maksimal 21 tahun

Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang

2. Telah menyelesaikan kelas 5 SD (untuk pendaftaran SMP) dan 9 SMP (untuk SMA/SMK) atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

3. Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com