JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan segera dibuka. Berbeda dengan tahun sebelumnya, usia peserta didik bukan faktor utama saat seleksi PPDB.
Dilansir dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakara, @dkijakarta, seleksi PPDB tahun ini akan dibagi menjadi empat bagian yakni jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.
Rangkaian dari proses PPDB Jakarta tahun ajaran 2021/2022 adalah:
Baca juga: PPDB Jakarta 2021: Ini Kuota Siswa Baru dari SD hingga SMA
Adapun jadwal seleksi PPDB dibedakan berdasarkan tingkat sekolah dan jalur yang diikuti.
Berikut Kompas.com rangkum perbedaan jalur seleksi PPDB Jakarta dan jadwal pelaksanaanya.
Jalur prestasi adalah seleksi PPDB berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
Jalur prestasi merupakan apresiasi kepada peserta didik yang telah menunjukkan prestasi selama sekolah.
Jadwal PPDB untuk jalur prestasi SMP-SMA dan SMK adalah:
Jalur afirmasi adalah seleksi PPDB berdasarkan status perekonomian keluarga peserta didik.
Jalur afirmasi memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi pemerintah.
Baca juga: PPDB Jakarta 2021, Calon Siswa KK Non-DKI Bisa Ikut Jalur Pindah Tugas Orangtua