JAKARTA, KOMPAS.com - Berikut informasi mengenai kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
PPDB 2021 akan segera dilaksanakan. Hal itu disampaikan akun Dinas Pendidikan (Disdik) DKI melalui akun resmi Instagram, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: PPDB Jakarta 2021, Calon Siswa KK Non-DKI Bisa Ikut Jalur Pindah Tugas Orangtua
"Penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta," tulis akun tersebut.
Proses PPDB 2021 dilakukan secara online dengan tahapan sebagai berikut:
Segala ketentuan dan aturan PPDB 2021 tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 32 tahun 2021 tentang PPDB 2021.
Baca juga: PPDB Jakarta 2021: Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA
Salah satu yang diatur adalah soal kuota penerimaan murid yang berbeda di tiap jenjang.
Adapun jalur seleksi PPDB adalah sebagai berikut:
Baca juga: PPDB 2021 Dibuka, Ini Syarat Masuk SD di Jakarta
Khusus jenjang SMP dan SMA, jalur seleksi ditambah satu bagian, yakni:
Kuota murid baru di tiap jenjang pendidikan terbagi berdasarkan jalur seleksi.
Kuota PPDB tahap pertama untuk jenjang SD terdiri dari:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.