JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, RTS (26) yang merupakan otak kelompok pencuri yang memperkosa anak perempuan berusia 15 tahun juga mengancam korbannya.
RTS mengancam akan membunuh korban agar korban tidak melawan dan berteriak sebelum akhirnya diperkosa di rumahnya di kawasan Bintara, Kota Bekasi, Sabtu (15/5/2021).
"Saat yang bersangkutan melampiaskan nafsunya dengan mengeluarkan ancaman akan membunuh jika korban berteriak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Motif Pencuri yang Perkosa Anak di Bekasi, Lampiaskan Nafsu karena Sudah Lama Bercerai
Saat itu, RTS melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban, kemudian mengambil ponsel sebelum akhirnya melarikan diri.
Yusri menyebutkan, RTS dan kedua pelaku lainnnya selama ini diketahui merupakan tukang parkir di kawasan Bekasi.
"Dia kadang sebagai tukang parkir, jadi serabutan saja, tapi dia lebih sering jadi pak ogah untuk memarkirkan kendaraan memutar balik," ucap Yusri.
Baca juga: Polisi Sebut Komplotan Pencuri dan Pemerkosa Anak di Bekasi Sudah 5 Kali Mencuri
Yusri sebelumnya menjelaskan, RTS melakukan aksinya dengan cara melompat pagar rumah korban dan masuk melalui salah satu ventilasi.
Di dalam rumah, RTS melihat korban sedang asyik bermain ponsel di ruang tamu hingga muncul niat jahat selain mencuri.
"Sempat setengah jam melihat korban ini sedang bermain ponsel di ruang keluarga, sehingga timbul niat jahat dari pada si pelaku untuk melakukan pemerkosaan," kata Yusri.
RTS kemudian mengambil ponsel yang sebelumnya digunakan korban di ruang tamu. Dia juga mengambil satu ponsel lain yang terletak di bawah meja televisi.
Baca juga: Modus Aktor Utama Pencuri di Bekasi, 30 Menit di Dalam Rumah Sebelum Perkosa Anak 15 Tahun
Polisi menyebutkan, para pelaku diketahui sudah lima kali beraksi mencuri di sejumlah rumah di berbagai lokasi yang ditinggal pemiliknya.
Namun, para tersangka tidak melakukan pemerkosaan saat beraksi sebelumnya.
Mereka hanya mencuri barang-barang seperti air conditioner (AC) atau besi-besi bekas di empat rumah yang disasar sebelumnya.
"Lima kali ini bukan semua disertai dengan pemerkosaan. Yang disertai dengan pemerkosaan untuk kasus yang ini saja," kata Yusri.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.