JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial S yang diduga menculik anak seorang prajurit Kodam Jaya.
S telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan tersebut.
"Sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Anak Seorang Prajurit Kodam Jaya Diduga Diculik ART
Indra mengatakan, tersangka S sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
"Iya sudah ditahan dan dikenakan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman pidananya maksimal 12 tahun," ujar Indra.
Sebelumnya diberitakan, anak seorang prajurit Kodam Jaya itu diduga telah diculik oleh ART, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Anak Prajurit Kodam Jaya yang Diduga Diculik ART Ditemukan di Indramayu
Indra mengatakan, ART itu diduga telah membawa bayi 10 berusia bulan itu dari rumah majikannya di Rumah Susun Kodam Jaya, Kramatjati, Jakarta Timur.
Jajaran Satreskrim Polres Jakarta Timur sudah melakukan olah TKP.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, S terlihat membawa bayi tersebut dari Rusun Kodam Jaya sekitar pukul 08.45 WIB.
Baca juga: Cerita ART Culik Anak Anggota TNI, Pelaku Pernah Kehilangan Anaknya yang Meninggal Dunia
Berdasarkan rekaman kamera CCTV dan keterangan saksi, aparat gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bayi tersebut dalam keadaan sehat dan selamat di rumah S yang berada di Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat malam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.