TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua warga negara (WN) Inggris yang kabur dari proses karantina kesehatan, Rabu (19/5/2021).
Adapun dua pelaku tersebut berinisial ODE (39) dan MM (32).
Pengungkapan kasus itu dipimpin oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian didampingi oleh Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto.
Keduanya mengungkap kasus tersebut di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (21/5/2021).
Berikut sejumlah fakta perihal kasus tersebut.
Adi menyebutkan, ODE dan MM tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 7 Mei 2021 sekitar 12.45 WIB.
Sesuai protokol, dua WNA itu wajib menjalani karantina kesehatan di salah satu hotel yang disediakan pemerintah.
Keduanya lantas diantarkan oleh taksi ke hotel tempat mereka seharusnya karantina.
"Ada dua warga negara asing yang mau dilanjutkan karantina selama lima hari," ujar Adi.
Baca juga: Beralasan Sakit Perut lalu Kabur Saat Akan Dikarantina, Dua WN Inggris Ditangkap
Dalam perjalanan menuju lokasi karantina, keduanya terlibat cekcok dengan sopir taksi.
ODE dan MM mempermasalahkan biaya karantina kesehatan yang harus mereka tanggung.
"Yang bersangkutan berupaya melarikan diri dengan alasan tidak ada biaya hotel. Mereka tidak memiliki cukup uang," papar Adi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.