TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Bocah 5 tahun korban penganiayaan ayah kandung di Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan, akan dimintai keterangan, Selasa (25/5/2021).
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra menjelaskan, pihaknya sudah melakukan visum dan tengah berkoordinasi dengan psikolog untuk memeriksa kondisi kesehatan mental korban.
"Visum sudah kami lakukan masih tunggu hasilnya, kemudian juga komunikasi dengan psikolog. Untuk pemeriksaan psikologi akan segera dilaksanakan," ujar Angga saat diwawancarai, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Ayah Aniaya Anak di Tangsel, Ibu Minta Korban Dititipkan
Selanjutnya, polisi akan meminta keterangan dan melakukan asesmen dengan menghadirkan Petugas Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai pendamping korban.
"Untuk pemeriksaan psikologi akan segera dilaksanakan. Kemudian untuk kami permintaan keterangan dari si anak juga rencana akan dilakukan besok didampingi dari P2TP2A," kata Angga.
Saat ini, lanjut Angga, korban dalam kondisi sehat dan masih dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.
Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah video seorang anak dianiaya pria di indekos di Jalan Raya Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, viral di media sosial.
Baca juga: Video Pria Aniaya Anak di Tangsel Terungkap: Pelaku Ayah Korban yang Cemburu dengan Mantan Istri
Dalam video itu, tampak seorang anak perempuan dijambak dan dipukul oleh pria itu. Anak tersebut terlihat lemas dan tak berdaya.
Pria tersebut merekam sendiri aksi kejinya sambil mengeluarkan kata-kata kasar lantaran kesal diminta merawat anak tersebut oleh pasangannya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap WH (35), ayah kandung korban yang merupakan pelaku penganiayaan dalam video tersebut.
Kini, WH sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
Dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.