JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan pria berinisial AA terhadap perempuan berinisial IWA di sebuah kamar hotel di Menteng, Jakarta Pusat.
Pembunuhan bermula saat AA dan IWA berkenalan lewat aplikasi kencan. Keduanya kemudian bertemu di salah satu hotel kawasan Menteng pada Rabu (26/5/2021).
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menyatakan, IWA diketahui sebagai wanita panggilan atau pekerja seks komersial (PSK).
Baca juga: Mayat Perempuan di Hotel Menteng Diduga Dibunuh Teman Kencan
"Kejadian ini bermula dari keinginan (pelaku) melampiaskan nafsu dengan bantuan aplikasi kencan untuk mendapatkan jasa layanan seks," kata Setyo di Polres Jakarta Pusat, Minggu (30/5/2021).
Setelah melakukan hubungan seksual dengan IWA, AA kemudian berniat mencuri barang milik IWA.
"Tersangka ini sudah berencana untuk mengambil barang milik korban yang kemudian harus membuat korban meregang nyawa," tutur Setyo.
Baca juga: Pembunuh di Kamar Hotel Menteng Berniat Merampok, Korbannya Wanita Panggilan
Hal itu terbukti dangan tersangka hanya membawa uang Rp 250.000, sedangkan tarifnya Rp 500.000.
"Jadi sewaktu IWA bersih-bersih setelah memberikan layanan kepada AA, di situlah AA mencekik leher IWA," kata Setyo.
Setyo mengatakan, AA juga sempat memukul wajah IWA dua kali sebelum korban meregang nyawa.
Adapun AA merupakan sekuriti di salah satu bank swasta.
"Sehingga waktu masuk dan meninggalkan hotel, tersangka aware dengan CCTV, jadi sudah tahu titik-titik CCTV dan menghindarinya seperti apa," lanjut Setyo.
Polisi kemudian memeriksa enam saksi, termasuk sekuriti hotel tersebut, sebelum menangkap AA.
IWA ditemukan sudah terbujur kaku di atas ranjang pada Rabu lalu, sekitar pukul 16.45 WIB.
Korban ditemukan di atas tempat tidur dalam kondisi terlentang tanpa busana ditutupi dengan tiga buah bantal di atas kepala korban.
Penemuan jenazah diawali dari kecurigaan teman korban yang mencoba menghubunginya, namun tidak direspons.
AA kemudian ditangkap di kediamannya, di Cijantung, Jakarta Timur, pada Jumat (28/5/2021)
Atas kejadian ini, AA dijerat pasal berlapis, yakni yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.