Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Tembakau Sintetis di Bogor dan Bandung Beroperasi Setahun, Pernah Edarkan ke Sekolah dan Anak-anak

Kompas.com - 31/05/2021, 15:21 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pabrik rumahan pembuatan tembakau sintetis yang digerebek di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat, telah beroperasi selama satu tahun.

Hasil produksi barang haram itu ada yang sudah diedarkan ke sekolah-sekolah hingga anak-anak oleh sembilan tersangka, yakni AH, MR, AF, J, R, RP, RA, TA, dan M

Kesembilan orang itu berperan sebagai pembuat hingga pengedar barang tembakau sintetis yang dikemas dalam bungkus makanan ringan atau snack.

"Inilah yang kemudian dipasarkan. Kalau yang kemarin di plastik itu saja sudah merambat sampai ke anak-anak, sekolah-sekolah. Makanya ini harus diberantas," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Polisi Juga Gerebek Pabrik Rumahan di Bandung, Total Tembakau Sintetis Disita 185 Kilogram

Yusri menegaskan, para tersangka pembuat tembakau sintetis dalam satu hari dapat memproduksi sebanyak 20 kilogram yang sudah dikemas dalam bungkus makanan ringan.

Adapun untuk lokasi peredaran barang haram itu tersebar di wilayah Jakarta, Banten, Bogor dan Bandung, Jawa Barat.

"Kalqu 20 kilo kita kalikan per 10 gram itu Rp 800.000, total sekitar Rp 240 juta per hari hasil penjualannya. Makanya kami akan terus mengejar karena ini merusak generasi muda," kata Yusri.

Pengungkapan kasus peredaran tembakau sintetis ini bermula saat tertangkapnya kurir berinisial AH.

Baca juga: Polisi Sebut Tembakau Sintetis di Bogor dan Bandung Dikemas dalam Bungkus Makanan Ringan

Kemudian polisi mengembangkan dengan kepada penjual tembakau sintetis, yakni MR, AS dan J di kawasan Bogor, Jawa Barat pada 26 dan 27 Mei 2021.

Polisi mendapati barang bukti seberat 185 kilogram tembakau sintetis baik yang masih proses pembuatan maupun sudah dikemas dalam bungkus makanan ringan.

"Per-paket ini, paket kecil, (isi) 10 gram harganya Rp 800.000. Jadi pesanan orang melalui media sosial," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com