JAKARTA, KOMPAS.com - Sepeda road bike diperbolehkan untuk melintas di luar jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin pada hari kerja Senin-Jumat dari pukul 05.00-06.30 WIB. Jika melintas di luar jalur khusus sepeda di luar jam tersebut, pesepeda akan ditindak polisi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purmono Yugo menegaskan hal itu Rabu (2/6/20219). Sambodo menjelaskan, pesepeda yang melanggar ketentuan itu akan dikenakan sanksi denda Rp 100.000.
"Sanksinya kan sudah jelas Undang-Undang Lalu Lintas ada Pasal 299 juncto pasal 122, dendanya Rp 100.000," kata Sambodo.
Baca juga: Polisi: Sepeda yang Kecepatannya Tak Memadai Harus Pakai Jalur Khusus, Road Bike Tidak
Prosedur pelaksanaan sanksi masih digodok polisi dan instansi terkait.
"Kami akan sama-sama menyusun SOP penindakan terhadap Pasal 299. Karena mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor, khususnya sepeda," kata Sambodo
"Tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana," ujar dia.
Meski belum dikenakan sanksi denda, pada hari ini, polisi telah menertibkan pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda di atas pukul 06.30 WIB di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.
"Hari ini mulai pukul 06.30 tadi kami menerjunkan tim untuk melaksanakan penertiban terhadap para pengguna sepeda yang keluar dari jalurnya di atas 06.30 WIB," kata Sambodo.
Terdapat dua tim yang bergerak dari dua arah berbeda. Satu tim bergerak dari Patung Kuda sampai ke Bundaran Senayan. Sementara, satu tim lagi bergerak dari arah sebaliknya.
Menurut Sambodo, pada hari ini hanya dua pesepeda yang melanggar ketentuan.
Sambodo juga menjelaskan, sepeda road bike diperbolehkan melaju di luar jalur sepeda guna mengakomodasi kepentingan para pengguna road bike yang memikiki kecepatan melebih sepeda biasa. Untuk sepeda yang kecepatannya tak memadai atau bukan jenis road bike tetap harus menggunakan jalur khusus yang telah tersedia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.