Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Secepat Road Bike, Pesepeda Listrik Tetap Ikuti Aturan Kecepatan di Bawah 25 Km/Jam

Kompas.com - 08/06/2021, 21:04 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski memiliki kemampuan melaju secepat road bike, pengguna sepeda listrik mengaku tetap melaju sesuai aturan yang berlaku, yakni kecepatan rata-rata di bawah 25 kilometer per jam.

Pentolan Komunitas Sepeda dan Motor Listrik Indonesia (Kosmik) Hendro Sutono mengatakan, sepeda listrik memiliki kelas-kelas tertentu, salah satunya kelas sepeda yang mampu untuk menyamai kecepatan road bike.

"Sepeda listrik ada yang bisa ngebut, tetapi tentunya dengan rancang bangun dan komponen yang disesuaikan dengan peruntukan kecepatan rendah," ujar Hendro saat dihubungi Selasa, (8/6/2021).

Baca juga: Ketika Jalur Road Bike Bikin Mangkel Sesama Pesepeda, Merasa Didiskriminasi Berdasarkan Harga

Seperti sepeda listrik, road bike juga memiliki kelas sepeda dengan kemampuan kecepatan yang berbeda-beda.

"Road bike biasa akan susah juga mencapai 40 kilometer per jam. Hanya road bike dengan rancang bangun dan komponen tertentu yang mampu menembus kecepatan 40 kilometer per jam, bahkan lebih," ujar Hendro.

Meski memiliki kemampuan lebih, Hendro mengatakan bahwa pesepeda listrik terikat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam aturan tersebut, sepeda listrik memiliki batas kecepatan maksimal, yakni 25 kilometer per jam.

"Pesepeda listrik tetap melaju lambat, karena telah ditetapkan maksimal 25 kilometer per jam demi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya," ujar Hendro.

Baca juga: Anggota DPRD DKI: Jangan Ada Diksi Perbedaan Road Bike atau Non-road Bike!

Meski demikian, Hendro menegaskan, sepeda listrik tidak bisa dibandingkan dengan road bike. "Road bike berada dalam golongan alat olahraga, sementara sepeda listrik berada dalam golongan alat transportasi. Dalam aturan Kementerian Perhubungan juga dibedakan antara sepeda gowes dengan sepeda listrik," jelas dia.

Sebelumnya, ramai kontroversi kebijakan istimewa bagi pesepeda jenis road bike. Mulai dari keringanan melaju di luar jalur hijau, hingga izin melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.

Kebijakan ini didasari kemampuan road bike yang memiliki kecepatan rata-rata 40 kilometer per jam. Pengendara road bike diklaim kesulitan jika mengikuti kecepatan pesepeda biasa di jalur hijau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Bukti Lemahnya Pengawasan

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Bukti Lemahnya Pengawasan

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com