Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Tangsel Ditahan di Lapas Perempuan Tangerang

Kompas.com - 10/06/2021, 15:56 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - RJ, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan.

Hal tersebut dilakukan menyusul penetapan RJ sebagai tersangka atas kasus korupsi dana hibah KONI Tangerang Selatan tahun anggaran 2019 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

"Kami menetapkan satu tersangka lagi pada kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2019 inisialnya RJ, menjabat sebagai Ketua KONI Kota Tangerang Selatan," ujar Ketua Kejari Tangerang Selatan Aliansyah, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Kasus Dana Hibah KONI Tangsel, Negara Rugi Rp 1,2 Miliar, Bendahara Umum Jadi Tersangka

Menurut Aliansyah, penetapan dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya, yakni SHR selaku bendahara umum KONI Tangerang Selatan.

Kejaksaan juga meminta keterangan tambahan dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Entol Wiwi Wartawijaya yang berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.

"Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka SHR," jelas Aliansyah.

"Yang kami panggil kan sudah layak, termasuk Kadispora. Sebagai saksi yah Kadispora," sambungnya.

Adapun saat ini, RJ sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tangerang untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

Dengan penetapan tersebut, sudah ada dua tersangka dalam kasus dana hibah KONI Tangerang Selatan, yakni SHR, selaku Bendahara Umum dan RJ sebagai Ketua Umum organisasi tersebut.

Baca juga: Imbas Korupsi Dana Hibah KONI, Pencairan Uang Pembinaan Atlet di Tangsel Tertunda

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka diduga memanipulasi laporan pertangungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan.

Menurut Aliansyah, sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut berlangsung menggunakan dana hibah KONI Tangerang Selatan 2019.

Aliansyah menyebut bahwa negara rugi Rp 1,12 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel itu.

Angka kerugian didapatkan dari hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan Inspektorat Tangerang Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com