Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KONI Tangsel Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Manipulasi LPJ Bersama Bendahara

Kompas.com - 11/06/2021, 10:27 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), RJ, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019.

Dengan demikian, sudah dua pejabat KONI Kota Tangsel yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni RJ dan SHR yang merupakan bendahara umum.

RJ ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel pada Kamis (10/6/2021). Ketika keluar dari gedung Kejari, RJ tampak mengenakan rompi berwarna merah muda bertuliskan "Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri".

Baca juga: Kejaksaan Selidiki Aliran Dana Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel

Dengan kepala tertunduk, dia dikawal ketat petugas dan Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah, hingga ke masuk mobil tahanan yang sudah terparkir di depan gedung. Tak ada sepatah katapun yang RJ sampaikan sampai akhirnya mobil tahanan meninggalkan area Kejari.

Aliansyah menjelaskan, penetapan RJ dilakukan setelah pihaknya melakukan pendalam terhadap tersangka SHR.

Kejaksaan juga meminta keterangan tambahan dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Entol Wiwi Wartawijaya yang berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.

"Kami menetapkan satu tersangka lagi pada kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2019 inisialnya RJ, menjabat sebagai Ketua KONI Kota Tangerang Selatan," ujar Aliansyah di Gedung Kejari Tangsel, kemarin.

"Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka SHR," sambungnya.

RJ diduga bersekongkol dengan bendahara untuk memanipulasi lembar pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan yang dilakukan KONI Tangsel.


Sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut, kata Aliansyah, berlangsung menggunakan dana hibah KONI Tangsel tahun anggaran 2019 senilai Rp 7,8 miliar.

"Jadi modusnya sama, yakni memanipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangerang Selatan tahun 2019," kata Aliansyah.

Menurut Aliansyah, saat ini pihaknya masih menelusir ke mana aliran dana yang diperoleh para tersangka dari manipulasi LPJ kegiatan itu.

Dia baru bisa memastikan bahwa negara mengalami kerugian Rp 1,12 miliar dalam kasus tersebut berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Tangerang Selatan.

"Ya kami berkembanglah, ini kan hanya sementara. Sampai di sini, kami sudah mendapatkan jumlah kerugian negara dari Inspektorat," ungkap Aliansyah.

"Lalu kami analisa siapa yang tanggung jawab kerugian ini, kemudian juga didukung alat bukti," kata Aliansyah.

Ditahan di Lapas Perempuan Tangerang

Aliansyah menyebutkan, RJ ditahan seiring dengan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Jaktim Bakal Kena Denda Maksimal Rp 50 Juta jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya

Warga Jaktim Bakal Kena Denda Maksimal Rp 50 Juta jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya

Megapolitan
Hasto Mengaku Tak Kenal dengan Orang yang Laporkan Dirinya ke Polisi

Hasto Mengaku Tak Kenal dengan Orang yang Laporkan Dirinya ke Polisi

Megapolitan
Dilaporkan ke Polisi, Hasto: Pernyataan Saya di Media untuk Melakukan Pendidikan Politik

Dilaporkan ke Polisi, Hasto: Pernyataan Saya di Media untuk Melakukan Pendidikan Politik

Megapolitan
Petaka Kawat Berlubang di JPO Jatiasih: Sebabkan Bocah Terjatuh ke Jalan Tol, lalu Meninggal

Petaka Kawat Berlubang di JPO Jatiasih: Sebabkan Bocah Terjatuh ke Jalan Tol, lalu Meninggal

Megapolitan
Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Megapolitan
Suami R Tak Marah-marah Usai Tau Istrinya Cabuli Anaknya Sendiri

Suami R Tak Marah-marah Usai Tau Istrinya Cabuli Anaknya Sendiri

Megapolitan
Warga Bogor yang Diduga Keracunan Makanan Mengaku Sakit Perut Usai Konsumsi Nasi Uduk dan Telur Balado

Warga Bogor yang Diduga Keracunan Makanan Mengaku Sakit Perut Usai Konsumsi Nasi Uduk dan Telur Balado

Megapolitan
Jakpro Bakal Berikan Pelatihan dan Kesempatan Kerja untuk Eks Warga Kampung Bayam

Jakpro Bakal Berikan Pelatihan dan Kesempatan Kerja untuk Eks Warga Kampung Bayam

Megapolitan
KJP Mei 2024 Kapan Cair?

KJP Mei 2024 Kapan Cair?

Megapolitan
Dijanjikan Pekerjaan dan Uang, Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Dijanjikan Pekerjaan dan Uang, Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Megapolitan
Kronologi Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Berawal dari Kirim Foto Tanpa Busana ke Kenalan di Facebook

Kronologi Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Berawal dari Kirim Foto Tanpa Busana ke Kenalan di Facebook

Megapolitan
Aji Jaya Mengaku Dapat Wejangan dari Prabowo untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Aji Jaya Mengaku Dapat Wejangan dari Prabowo untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tuding Suaminya Terlibat Dalam Pembuatan Video

Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tuding Suaminya Terlibat Dalam Pembuatan Video

Megapolitan
Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Megapolitan
Pusaran Kejahatan Seksual Anak yang Tak Berjeda...

Pusaran Kejahatan Seksual Anak yang Tak Berjeda...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com