Penahanan dilakukan karena kejaksaan khawatir tersangka akan menghilangkan alat bukti dan melarikan diri ketika mengetahui keterlibatannya dalam kasus korupsi terungkap.
RJ sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tangerang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 10 Juni.
Sementara SHR ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan tersangka pada Jumat 4 Juni 2021.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Tangsel dan Bendahara Manipulasi LPJ Kegiatan
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus korupsi tersebut terungkap setelah Penyidik Kejari Tangerang Selatan menggeledah kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan pada 8 April lalu.
Penggeledahan dilakukan untuk mengusut informasi adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2019 senilai Rp 7,8 miliar.
Dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut berawal dari kecurigaan adanya sejumlah penyelenggaraan kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara fiktif. Selain itu, ada dugaan lain seperti pemotongan dana hibah dan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh KONI Tangsel.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti ratusan eksemplar dokumen yang dianggap berkaitan dengan dana hibah KONI Tangerang Selatan. Dokumen yang diamankan tersebut terdiri dari surat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI, kwitansi, dan bukti bayar.
Selain itu, terdapat satu unit komputer di Kantor Sekretariat KONI Tangerang Selatan yang turut diamankan.
"Barang-barang yang didapatkan dari penggeledahan dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan 2019," ujar Aliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.