JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan polisi tidur tak sesuai ketentuan yang tersebar di Jakarta Barat akan dibongkar jika tak diperbaiki dalam kurun waktu satu bulan ke depan. Hal itu dikemukakan Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, Erwansyah, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Erwansyah mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan membuat surat peringatan bagi pengurus RT yang wilayahnya memiliki banyak polisi tidur tak sesuai aturan.
"Saya sudah buat surat ke RT-RT untuk disampaikan ke warganya. Apabila dalam satu bulan sejak suratnya itu diterima tidak disesuaikan speknya (ketentuan) yang sudah saya kasih, akan kami bongkar," kata Erwansyah.
Baca juga: Balap Liar Kerap Terjadi di Duren Sawit, Polisi Akan Bangun Polisi Tidur
Sudinhub Jakarta Barat akan membuat polisi tidur sesuai aturan yang berlaku agar dapat dijadikan contoh.
Menurut Erwansyah, satu kelurahan saja bisa memiliki 70-80 polisi tidur yang tak sesuai aturan.
Erwansyah mengaku sadar bahwa banyak wilayah yang membutuhkan polisi tidur agar kendaraan tak melaju dalam kecepatan tinggi.
Ia tak melarang pembangunan polisi tidur secara swadaya oleh masyarakat tetapu harus sesuai aturan dan mengajukan izin kepada pihak Sudinhub terlebih dahulu.
"Sebenarnya enggak ada masalah yang penting izin sama kami," katanya.
Pitra Setiawan selaku Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebelumnya mengatakan, aturan mengenai pembuatan polisi tidur tertuang dalam Permenhub Nomor 82 Tahun 2018. Namun, Permenhub tersebut hanya mengatur untuk kelas jalan nasional.
Lantas untuk pembuatan polisi tidur di kelas jalan lokal seperti di perkampungan, aturannya mengacu pada perda setempat.
Regulasi pembuatan polisi tidur di DKI Jakarta diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Secara teknis, dalam membuat polisi tidur harus mematuhi standar ukuran yang telah ditetapkan. Berdasarkan Permenhub Nomor 82 Tahun 2018, berikut detail spesifikasi polisi tidur yang sudah ditetapkan:
• Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
• Memiliki ukuran tinggi antara 8 sampai dengan 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai dengan 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
• Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.