DEPOK, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Depok, sebagaimana di banyak wilayah di Indonesia, memburuk dengan cepat.
Per kemarin, sudah ada 5.198 pasien Covid-19 di Depok, lebih tinggi ketimbang puncak gelombang pertama pada Januari 2021 (5.011 pasien).
Pertumbuhan kasus Covid-19 meroket dalam 2-3 pekan belakangan, membuat rumah sakit-rumah sakit dalam waktu singkat sudah hampir penuh.
Baca juga: Covid-19 di Depok Lampaui Puncak Gelombang Pertama, RS Nyaris Penuh dalam 2 Pekan Saja
Meskipun demikian, opsi lockdown belum akan diambil, kecuali jika pemerintah pusat mengarahkannya demikian.
"Tentunya untuk lockdown kami harus mengikuti arahan pemerintah pusat. Jadi, pemerintah daerah kewenangannya adalah mengimplementasikan peraturan yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana.
"Kami belum memikirkan kebijakan lockdown, dan itu dihindari, karena harus seimbang antara penanganan kesehatan dengan kegiatan ekonomi," tambahnya.
Dadang melanjutkan, untuk menerapkan lockdown, banyak sekali hal yang mesti dipersiapkan, termasuk di dalamnya logistik bagi warga.
Baca juga: [GRAFIK] 639 Kasus Baru Hari Ini, Pasien Covid-19 Depok Lampaui Puncak Gelombang Pertama
Sementara itu, pemerintah pusat juga enggan menerapkan lockdown kendati sejumlah ahli menyarankan sebaliknya demi mengendalikan penularan Covid-19 yang sangat tinggi hari-hari ini.
Dadang menambahkan, arahan Presiden RI Joko Widodo adalah menggenjot vaksinasi Covid-19 agar harapan tercipta kekebalan bersama dapat terwujud.
Di samping itu, sejak Senin lalu, Wali Kota Depok Mohammad Idris telah lebih dulu berinisiatif merevisi ketentuan PSBB dengan memberlakukan sejumlah pengetatan aktivitas warga dan usaha.
"Kami melakukan pengetatan PPKM mikro dalam koridor khas dari pemerintah pusat, meskipun ada karakteristik yang berbeda dengan pemerintah pusat, tapi tidak terlalu jauh," ujar Dadang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.