Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Dishub Kota Tangerang Masih Terapkan Pembatasan Penumpang Transportasi Umum 50 Persen

Kompas.com - 01/07/2021, 15:11 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang siap menyesuaikan kapasitas maksimal transportasi umum sesuai aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Sesuai aturan yang baru diumumkan Presiden Joko Widodo, kapasitas maksimal dalam transportasi umum hanya dapat memuat 70 persen penumpang dari batas normalnya.

"Pasti kami siap menjalankannya," ujar Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2021).

Kata Wahyudi, untuk selanjutnya mereka menunggu aturan turunan dari Pemerintah Pusat soal penerapan penyesuaian di transportasi umum.

Baca juga: Jabodetabek Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli, Simak 15 Aturan Lengkapnya

Oleh karena itu, untuk saat ini Dishub masih mengacu kepada aturan yang sudah ada sebelumnya terkait penyesuaian kapasitas di transportasi umum.

"Kami masih mengacu sama PPKM yang sekarang. Adapun, pembatasan kapasitas angkutan umum memang sudah dibatasi," papar Wahyudi.

"Itu sudah dibatasi sampai dengan 50 persen," sambung dia.

Wahyudi turut berujar, Dishub selama ini hanya membatasi kapasitas angkutan umum dalam kota saja, yakni SiBenteng, TransTangerang, angkot, dan lainnya.

Baca juga: Jumlah Penumpang Harian MRT Jakarta Kembali Turun Dampak PPKM Mikro

Sedangkan transportasi umum bus antar kota antar provinsi (AKAP), bus antar kota dalam provinsi (AKDP), dan lainnya, bukan termasuk kewenangan Dishub Kota Tangerang

"Kalau bicara AKAP, itu tentunya kewenangan pusat, gitu. Kalau kami dalam kota. Kalau untuk dalam kota, kami sudah melakukan pengendalian itu," tuturnya.

Dia menambahkan, sejak kapasitas di dalam angkutan umum dalam kota disesuaikan, penumpangnya tidak pernah lebih dari 50 persen.

Bahkan, sewaktu jam pulang kantor atau saat rush hour, penumpang angkutan umum tak pernah diisi lebih dari 50 persen.

"Pas rush hour itu enggak sampai 50 persen, kadang-kadang cuma sampai 30 persen. Demand-nya emang rendah" ucap Wahyudi.

Baca juga: PPKM Darurat, Dilarang Makan di Restoran, Boleh Delivery atau Take Away

Oleh karena faktor tersebut, Wahyudi menegaskan pihaknya siap menjalani PPKM darurat bila sudah ada aturan turunannya nanti.

Pemerintah resmi menerapkan PPKM darurat untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Wilayah Jabodetabek juga menerapkan kebijakan PPKM darurat.

Setidaknya ada 15 aturan yang tercantum dalam PPKM tersebut.

Salah satunya, yakni transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Megapolitan
Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Megapolitan
Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Megapolitan
JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jalingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jalingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Megapolitan
Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset' Ditangkap

1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset" Ditangkap

Megapolitan
'Mayor' Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

"Mayor" Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Megapolitan
Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com