JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta menyebut, tidak semua toko dalam pusat perbelanjaan atau mal ditutup selama masa PPKM darurat.
"Masih ada tenant yang diijinkan untuk beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan pembatasan kategori tenant," ujar Ketua APPBI DKI Jakarta, Ellen Hidayat, dalam keterangannya Jumat (2/7/2021).
Tenant atau gerai yang masih diperbolehkan beroperasi adalah kategori yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket dan pasar swalayan.
Baca juga: AKP Edy Suprayitno, Polisi Bergelar Doktor yang Ungkap Kasus Narkoba Artis Idola
Kemudian, ada pula kategory pharmacy, yakni apotek dan toko obat.
Sektor esensial lain seperti ATM center dan kantor layanan perbankan di dalam mal juga masih diperbolehkan untuk beroperasi.
Restoran ataupun gerai yang menjual makanan dan minuman juga diizinkan untuk buka. Hanya saja, layanan makanan di tempat (dine in) ditiadakan untuk sementara.
"Kategori makanan-minuman diijinkan beroperasi, namun hanya dapat melayani pembelian yang dibawa pulang atau take away dan juga dengan sistem pesan antar atau delivery," ujar Ellen, seperti dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Sepak Terjang MP Ambarita: Sempat Gagal di Akabri, Kini Ditakuti Penjahat Jalanan
Ellen menyebut, mal yang tergabung dalam APPBI DKI Jakarta sudah melakukan berbagai protokol kesehatan yang sangat baik dan lengkap.
Bahkan, 85 mal anggota APPBI DKI Jakarta sudah melakukan vaksinasi terhadap semua pekerja di pusat perbelanjaan tersebut.
Vaksinasi dilakukan sejak 10 April 2021 sampai dengan 7 Juni 2021.
"Sebanyak 162.000 karyawan sudah menyelesaikan kewajiban vaksinasi tersebut," paparnya.
Baca juga: Cerita Krishna Murti Ditodong Daeng Azis Saat Redam Bentrokan di Kalijodo