Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali, termasuk DKI Jakarta, pada 3-20 Juli 2021.
Kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat ini diambil demi mencegah perluasan penyebaran Covid-19 yang sudah sangat luar biasa dan membuat fasilitas kesehatan kolaps.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang menjadi persoalan serius di banyak negara," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).
Varian tersebut adalah varian Alpha dari Inggris, Beta dari Afrika Selatan, serta Delta dan Kappa dari India.
Keempat varian baru tersebut diyakini lebih mudah menular dan menimbulkan gejala lebih berat dari varian yang sebelumnya ada.
Baca juga: Dokter RSUD Cengkareng: Banyak Pasien Muda dan Nonkomorbid Meninggal akibat Varian Baru Virus Corona
(Penulis: Seno Tri Sulistiyono/ Editor: Choirul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Supermarket dan Restoran di Mal Tetap Boleh Buka Selama Masa PPKM Darurat".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.