Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi: Penyembelihan Hewan Kurban Dilaksanakan Selama 3 Hari

Kompas.com - 10/07/2021, 18:49 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Sumber

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban untuk dilakukan selama tiga hari.

"Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada Warta Kota, Sabtu (10/7/2021).

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Bersama Wali Kota dan Kementerian Agama Kota Bekasi tentang peniadaan sementara kegiatan peribadatan pada masa PPKM Darurat.

Baca juga: MUI Terbitkan Pedoman Ibadah Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat

Rahmat berharap masyarakat bisa mematuhi aturan tersebut dengan melaksanakan penyembelihan pada 21-23 Juli 2021.

Selain mengatur durasi waktu, pemotongan hewan kurban juga diatur untuk dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Namun, penyembelihan di tempat tersebut tidak tertampung, maka pemotongan bisa dilakukan di tempat lain.

Baca juga: Aturan Penyembelihan Hewan Kurban Selama PPKM Darurat

Namun, penyembelihan dilakukan dengan ketentuan penerapan jaga jarak, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas, serta penerapan kebersihan alat penyembelihan kurban.

Dalam aturan juga mewajibkan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

"Selain itu, penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban. Pemberian daging didistribusikan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak menerima," ucapnya.

Baca juga: Pemkot Bekasi Terbitkan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban

Rahmat juga meminta agar panitia kurban bisa menyediakan berbagai macam alat untuk menunjang penerapan protokol kesehatan dan memastikan penyembelih dalam keadaan steril. (MIT)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Bekasi Tetapkan Waktu Pemotongan Hewan Kurban Selama Tiga Hari.

Penulis: Rangga Baskoro

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com