JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi warga yang ingin masuk wilayah Ibu Kota menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
STRP diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial, kritikal, maupun individu yang memiliki keperluan mendesak.
Pemeriksaan STRP akan dilakukan selama PPKM darurat di pos-pos penyekatan maupun pintu masuk stasiun KRL, halte Transjakarta, dan stasiun MRT.
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Membuat STRP Perorangan Kategori Mendesak, Bisa Diurus 24 Jam
Bagi pekerja di sektor esensial maupun kritikal, pengajuan STRP dilakukan secara kolektif oleh perusahaan atau badan usaha.
Perusahaan yang bergerak di sektor esensial meliputi komunkasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan Covid-19 dan industri orientasi ekspor.
Sedangkan perusahaan atau badan usaha di sektor kritikal, yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industru makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri kebutuhan pokok masyarakat.
Pengurusan STRP secara kolektif oleh perusahaan di sektor esensial dan kritikal bisa dilakukan mulai pukul 07.30 sampai 21.00 WIB melalui situs jakevo.jakarta.go.id.
"Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis. STRP perusahaan atau pekerja ini hanya dapat dimohonkan secara kolektif oleh penanggungjawab perusahaan atau badan usaha," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Minggu (11/7/2021) dilansir dari Antara.
Beriku syarat yang harus dipenuhi bagi perusahaan yang ingin mengajukan STRP:
Baca juga: Penyekatan di Depok Pagi Ini Tak Main-main, Ini Ketentuannya