TANGSEL, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melarang pelaksanaan shalat berjemaah pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli ini saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih berlangsung.
Wali Kota Tangerang, Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Tangerang Selatan. Dalam edaran tersebut, kegiatan malam takbir hingga shalat berjemaah pada saat Idul Adha 1442 Hijriah dilarang demi menekan penyebaran Covid-19.
"Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah atau 20 Juli 2021 Masehi, yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan yang dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid dan musala ditiadakan," ujar Benyamin, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Polda Metro Jaya Imbau Warga Jakarta Tak Mudik Saat Hari Raya Idul Adha 2021
Benyamin juga menegaskan bahwa selama PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, seluruh ibadah tidak diperbolehkan menggelar kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah.
"Masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng, serta tempat ibadah lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah," ungkapnya.
Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Masehi jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. Awal Zulhijah jatuh pada 11 Juli 2021, setelah hilal atau bulan baru terlihat pada 10 Juli ini.
Hal itu ditetapkan dalam sidang isbat penentuan awal Zulhijah yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Hilal terlihat atau teramati secara mufakat sehingga 1 Zulhijah 1442 Hijirah ditetapkan jatuh pada Ahad 11 Juli 2021. Dengan begitu Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021," ujar Yaqut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.