Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar PPKM Darurat, Seratusan Tempat Usaha dan Perkantoran di Jakpus Diberi Sanksi

Kompas.com - 20/07/2021, 19:16 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Jakarta Pusat menyatakan, sebanyak seratusan tempat usaha dan perkantoran diberi sanksi karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 13 hingga 18 Juli 2021.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, merinci seratus lebih tempat usaha dan perkantoran di Jakarta Pusat yang diberikan sanksi itu. Berdasarkan catatannya, setidaknya ada 19 tempat usaha yang diberikan sanksi tertulis.

"Untuk sanksi teguran tertulis total ada 19 tempat usaha, itu periode 3 Juli hingga 18 Juli, mereka didapati melanggar PPKM Darurat," kata Bernard sebagaimana dilaporkan Warta Kota, Selasa (20/7/2021).

Baca juga: Implementasi PPKM Darurat Perlu Diperbaiki, Ini Catatan Pakar Sosiologi Bencana

Kemudian, ada 22 tempat usaha yang terpaksa ditutup sementara selama 1 x 24 jam. Sementara itu, sebanyak 19 tempat usaha terpaksa ditutup sementara selama 3 x 24 jam.

Bernard menyatakan, hingga tanggal 18 Juli 2021, pihaknya belum pernah memberikan sanksi berupa pencabutan izin tempat usaha.

Jumlah tempat usaha yang diberikan sanksi itu berdasarkan hasil pengawasan kepada total 1.980 tempat di Jakarta Pusat.

"Total selama PPKM darurat ada 1.980 yang dilakukan pengecekan pengawasan selama PPKM darurat ini," ucapnya.

Di satu sisi, untuk sektor perkantoran, setidaknya ada 24 perusahaan yang harus ditutup sementara selama 3 x 24 jam.

Pihaknya juga sempat memberikan teguran tertulis kepada 20 perusahaan.

Bernard menambahkan, sekitar 35 perkantoran diberikan sanksi berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin.

"Untuk sanksi teguran tertulis di perkantoran ada 20 selama PPKM ini. Sedangkan, pemberian sanksi pembekuan sementara atau pencabutan izin ada 35 perkantoran," ujar dia.

Pemberian seluruh sanksi kepada perkantoran di Jakarta Pusat itu berdasarkan pengawasan kepada sekitar 1.956 perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com