Salin Artikel

Langgar PPKM Darurat, Seratusan Tempat Usaha dan Perkantoran di Jakpus Diberi Sanksi

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, merinci seratus lebih tempat usaha dan perkantoran di Jakarta Pusat yang diberikan sanksi itu. Berdasarkan catatannya, setidaknya ada 19 tempat usaha yang diberikan sanksi tertulis.

"Untuk sanksi teguran tertulis total ada 19 tempat usaha, itu periode 3 Juli hingga 18 Juli, mereka didapati melanggar PPKM Darurat," kata Bernard sebagaimana dilaporkan Warta Kota, Selasa (20/7/2021).

Kemudian, ada 22 tempat usaha yang terpaksa ditutup sementara selama 1 x 24 jam. Sementara itu, sebanyak 19 tempat usaha terpaksa ditutup sementara selama 3 x 24 jam.

Bernard menyatakan, hingga tanggal 18 Juli 2021, pihaknya belum pernah memberikan sanksi berupa pencabutan izin tempat usaha.

Jumlah tempat usaha yang diberikan sanksi itu berdasarkan hasil pengawasan kepada total 1.980 tempat di Jakarta Pusat.

"Total selama PPKM darurat ada 1.980 yang dilakukan pengecekan pengawasan selama PPKM darurat ini," ucapnya.

Di satu sisi, untuk sektor perkantoran, setidaknya ada 24 perusahaan yang harus ditutup sementara selama 3 x 24 jam.

Pihaknya juga sempat memberikan teguran tertulis kepada 20 perusahaan.

Bernard menambahkan, sekitar 35 perkantoran diberikan sanksi berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin.

"Untuk sanksi teguran tertulis di perkantoran ada 20 selama PPKM ini. Sedangkan, pemberian sanksi pembekuan sementara atau pencabutan izin ada 35 perkantoran," ujar dia.

Pemberian seluruh sanksi kepada perkantoran di Jakarta Pusat itu berdasarkan pengawasan kepada sekitar 1.956 perusahaan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/20/19165431/langgar-ppkm-darurat-seratusan-tempat-usaha-dan-perkantoran-di-jakpus

Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke