Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Satpol PP Jadi Penyidik Itu Rawan, Bisa "Wani Piro"

Kompas.com - 21/07/2021, 15:30 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengkritik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang hendak menjadikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penyidik.

Trubus khawatir langkah itu justru akan membuat petugas Satpol PP berbuat arogan dan bisa memicu bentrokan dengan masyarakat.

"Kalau Satpol PP jadi penyidik itu rawan. Kalau dia menyidik, waduh bisa wani piro. Terjadi potensi maladministrasi, pungli, nanti akan merajalela," kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Satpol PP Jakarta Ingin Dijadikan Penyidik: Bisa Periksa Tersangka, Sita Barang, hingga Panggil Ahli Pidana

Aturan mengenai Satpol PP yang akan menjadi penyidik tertuang dalam draf revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Trubus mengatakan, sebenarnya sah-sah saja Satpol PP dijadikan penyidik karena mereka bertugas menegakkan Perda.

Namun, Trubus mengingatkan, sejak awal petugas Satpol PP tidak disiapkan sebagai penyidik. Mereka tidak melewati rekrutmen dan pendidikan sebagaimana kepolisian atau pun aparat penegak hukum lainnya.

Baca juga: Pakar Hukum: Satpol PP Bisa Jadi Penyidik Penanganan Covid-19

Jika aparat penegak hukum yang sudah melewati rekrutmen khusus saja masih banyak yang menyalahgunakan wewenang, maka ia menilai potensi penyalahgunaan yang lebih besar bisa muncul pada Satpol PP.

Tindakan semena-mena yang terjadi di Gowa, di mana ada petugas Satpol PP yang menampar ibu hamil, bisa jadi terulang apabila revisi itu diwujudkan.

"Bisa terjadi gesekan di masyarakat, bahkan bisa menjadi bentrok," katanya.

Pakar kebijakan publik ini juga khawatir Satpol PP di daerah lainnya juga meminta diberikan kewenangan yang sama sebagai penyidik. Padahal, ia mengingatkan bahwa Satpol PP sejatinya memiliki fungsi pendampingan, advokasi, serta pencegahan.

Baca juga: Jokowi: Peristiwa Satpol PP Pukul Pemilik Warung di Gowa Memanaskan Suasana

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengajukan revisi Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Terdapat beberapa perubahan dalam draf revisi yang diajukan Pemprov DKI Jakarta untuk dibahas dan sepakati bersama DPRD DKI Jakarta.

Adapun pasal penambahan tertulis dalam BAB IXA Penyidikan dengan Pasal 28A.

Pasal 28A menyebutkan selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda.

Dalam pasal itu, ada 14 kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP, yaitu:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com