Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Revisi Perda Covid-19 karena Sanksinya Belum Berikan Efek Jera

Kompas.com - 21/07/2021, 15:39 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beralasan, revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 diperlukan karena sanksi yang dimuat belum menimbulkan efek jera terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dalam pidato di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, menyebutkan bahwa sanksi yang sudah ada belum efektif menindak para pelanggar.

"Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19," kata Riza dalam pidatonya, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Draf Revisi Perda Covid-19 Jakarta: Satpol PP Boleh Jadi Penyidik Pelanggaran Prokes

Riza mengatakan, bukti ketidaktaatan masyarakat terlihat dari adanya peningkatan data kasus orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Begitu juga dengan penambahan angka kematian pasien Covid-19 yang signifikan.

Kedua bukti itu menjadi pertimbangan Pemprov DKI untuk mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 .

"Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak mengingat pandemi Covid-19 menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, dan pelayanan publik di Provinsi DKI Jakarta," kata Riza.

Baca juga: Draft Revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta, Tidak Pakai Masker Bisa Dipenjara 3 Bulan

Riza mengatakan, ada tiga poin penting perubahan yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta untuk revisi Perda Covid-19.

Pertama adalah penegakan pelanggaran protokol kesehatan di masa darurat pandemi Covid-19. Hal ini butuh kolaborasi dengan penegak hukum untuk menindak pelanggar protokol kesehatan.

"Maka dalam hal ini penyidik Polri diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan selain penyidik PPNS dalam hal terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ucap Riza.

Baca juga: Revisi Perda Covid-19 Dinilai Dapat Beri Efek Jera, Pengamat: Sebelumnya Seperti Macan Ompong

Penyidikan ini dijalankan bersama dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) DKI Jakarta didampingi Kepolisian Republik Indonesia dan aparat penegak hukum lainnya.

Kedua, Riza menyebutkan, sanksi administratif dapat diatur berjenjang dan tidak berjenjang sesuai akumulasi kesalahan.

Terakhir, pengaturan ketentuan pidana menggunakan prinsip ultimum remidium atau penerapan jalan terakhir terhadap pelanggaran yang terjadi.

"Prinsip ultimum remidium diterapkan ketika sanksi administratif tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan," ucap Riza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com