JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang juga dikenal dengan Perda Covid-19.
Dilansir dari draf perubahan Perda Covid-19 yang dikirimkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, Rabu (21/7/2021), terdapat pasal tambahan mengenai sanksi pidana yaitu Pasal 32A dan Pasal 32B.
Pasal 32A memuat sanksi pidana yang sebelumnya tidak ada dalam Perda Covid-19. Berikut bunyi Pasal 32A Ayat (1):
Baca juga: Kewenangan Satpol PP Jadi Sorotan Dalam Rancangan Revisi Perda Covid-19 Jakarta
"Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu),"
Ayat (2):
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelahdikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasall 14 ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."
Baca juga: Anies Diminta Jelaskan Urgensi Perubahan Perda Pengendalian Covid-19
Ayat (3):
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab transportas umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pasal 14 Ayat 5 huruf c, pidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),"
Ayat (4):
"Pelaku usaha pengelola, penyelenggara atau penaggungjawab warung makan, rumah makan, kafe atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19, setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."
Pasal 32B menegaskan, tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 32A adalah pelanggaran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.