Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Narkoba yang Timbun Alat Kesehatan dan Obat Terkait Covid-19 Ditangkap di Jakbar

Kompas.com - 26/07/2021, 17:50 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Metro Tangerang Kota, Banten, menangkap seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang juga menimbun alat kesehatan dan obat-obatan terkait Covid-19 di Taman Sari, Jakarta Barat pada 22 Juli 2021.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima menyatakan, penimbun itu berinisial IF (27). Dia menimbun setidaknya 12 tabung oksigen palsu (tabung karbondioksida berwarna merah dicat putih sehingga menyerupai tabung oksigen), delapan regulator tabung oksigen, sembilan kotak masker KF94, dan sejumlah alat kesehatan lainnya.

"Dia menjual sekaligus menumpuk alat kesehatan. Yang mana selama ini alat-alat ini dibutuhkan saat pandemi, seperti tabung oksigen," kata Deonijiu dalam rekaman suara, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Kelompok Penimbun Obat-obatan Terkait Covid-19

Selain menimbun alat kesehatan, IF juga menimbun seratusan obat, yaitu 140 butir Azithromeycindihydrate dan 30 butir Invermax12Ivermectin.

Alat-alat kesehatan dan obat itu dijual IF secara online tetapi dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasar.

"Untuk tabung oksigen ini dia jual satunya sampai Rp 4,5 juta padahal harga normalnya itu hanya Rp 400.000-Rp 500.000," ujarnya.

Deonijiu menjelaskan, awalnya kepolisian mendapat informasi soal IF sebagai pemakai narkoba. Sekitar tanggal 15 Juli 2021, tim Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota memantau pergerakan IF di kediamannya.

Pada 22 Juli 2021, polisi menggerebek rumahnya di Taman Sari. Saat itu, polisi tak hanya menemukan paket narkoba jenis sabu-sabu tetapi juga ratusan alat kesehatan dan obat-obatan itu.

"Mulanya IF dipantau terkait kasus narkoba. Tapi, saat rumahnya di Taman Sari digerebek, kepolisian menemukan sabu-sabu dan alat-alat kesehatan serta obat-obatan," papar Deonijiu.

IF kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com