TANGERANG, KOMPAS.com - Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten mencatat 63 warga negara asing (WNA) ditolak memasuki Indonesia melalui bandara itu dari tanggal 1 hingga 29 Juli 2021.
Kabid Tikim Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Sam Fernando mengatakan pada Kamis (29/7/2021), penolakan itu dilakukan berdasarkan dua aturan yang berbeda.
WNA yang ditolak masuk pada 1-23 Juli 2021 berdasarkan alasan kedatangan mereka yang tidak jelas dan beberapa termasuk dalam daftar cekal.
WNA yang ditolak masuk pada 24-29 Juli 2021 merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021. Permenkumham itu diterbitkan guna mencegah penyebaran Covid-19 dari luar Indonesia.
Baca juga: PPKM Level 4, Pemohon di Kantor Imigrasi Tangerang Merosot hingga 90 Persen
Total WNA yang ditolak memasuki Indonesia melalui Soekarno-Hatta sebanyak 63 orang. Dari 63 orang itu, sebanyak 46 di antaranya ditolak pada 1-23 Juli 2021 dan 17 WNA ditolak pada 24-29 Juli 2021.
Pada tanggal 1-23 Juli, tercatat antara lain 11 WN Nigeria, enam WN Pakistan, tiga WN Banglades, tiga WN Amerika Serikat, dan dua WN Brasil yang ditolak.
Pada 24-29 Juli warga yang ditolak berasal dari delapan negara, antara lain dari Kanada, Costa Rica, Denmark, Filipina, Kroasia, Prancis, Singapura, dan Amerika Serikat. Pada periode itu, warga yang banyak ditolak dari Prancis, yaitu sebanyak lima orang.
Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan penolakan masuk WNA terbanyak pada 26 Juli 2021, yaitu tujuh orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.