Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik karena Lama Ungkap Dugaan Korupsi Damkar Depok, Ini Tanggapan Kejaksaan

Kompas.com - 04/08/2021, 13:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok baru-baru ini dikritik karena dianggap lama mengungkap kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok yang dibongkar salah satu personel damkar, Sandi Butar Butar.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga mengungkapkan sejumlah alasan mengapa kasus ini belum naik ke penyidikan dan belum dapat menetapkan tersangka.

"Tindak pidana korupsi itu tidak bisa sembarangan. Perlu ketelitian dan keyakinan dari penyelidik (ini masih dalam tahap penyelidikan)," ujar Herlangga kepada Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Sebagai informasi, kasus ini sudah bergulir di Kejari Depok sejak April 2021, diawali dengan pendalaman dari tim seksi intelijen.

Baca juga: Dugaan Korupsi Damkar Depok Belum Ada Titik Terang, Kejaksaan: Penyelidikan Butuh Kehati-hatian

Hasil pendalaman menyimpulkan bahwa ada dugaan unsur pidana, sehingga perkara dilimpahkan ke tim seksi pidana khusus (pidsus).

Herlangga menyebut, penyelidikan ini membutuhkan kehati-hatian. Terlebih, para penyelidik disebut juga sedang mengusut kasus lain.

"Pekerjaan teman-teman dari seksi tindak pidana khusus juga bukan hanya kasus damkar semata. Sebelum seksi intelijen melimpahkan kasus ini ke seksi pidsus, teman-teman di pidsus juga sedang melakukan penyelidikan terhadap 3 kasus lain, sehingga bisa dibayangkan beban pekerjaan teman-teman," sebutnya.

Herlangga pun mengungkap bahwa para penyelidik di seksi pidsus baru sembuh dari Covid-19 pada pekan lalu akibat tertular dari Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Gandara Budiana, yang saat itu dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Ini Alasan Kejaksaan Belum Mampu Tetapkan Tersangka Korupsi Damkar Depok

"Namun teman-teman tetap berkomitmen menyelesaikan setiap kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan profesional dan proporsional, sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan terhadap laporan masyarakat," imbuh Herlangga.

Sebagai informasi, dugaan rasuah di tubuh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok pertama kali diungkapkan oleh salah satu personel pada lembaga itu sendiri, yaitu Sandi Butar Butar.

Kasus yang diusut oleh Kejari Depok adalah dugaan penggelembungan dana pengadaan pakaian dinas lapangan tahun 2017-2019 serta pemotongan uang insentif penyemprotan disinfektan pada 2020.

Kejari Depok telah menggali keterangan dari sedikitnya 60 orang sejak perkara bergulir. Selain Gandara Budiana selaku kepala dinas, ada 2 kepala bidang, kepala seksi, bendahara, staf surat menyurat, para kontraktor, staf ASN BKD Depok, serta 30-an tenaga honorer pada dinas tersebut yang telah dimintai keterangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com