BEKASI,KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi wajibkan perusahaan di kawasan industri untuk melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap karyawan dan keluarganya.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati untuk perpanjangan PPKM level 4 yang berlaku tanggal 3-9 Agustus 2021.
Dalam edaran tersebut ditulis secara jelas kewajiban pihak perusahaan untuk melakukan vaksinasi seluruh karyawan dan keluarganya.
Baca juga: Pemkab Bekasi Optimistis Kurangi Sampah hingga 30 Persen lewat Bank Sampah
"Vaksinnya bisa kita bantu, tetapi nanti untuk penyelenggaraan, tempat dan sebagainya, perusahaan yang menyiapkan. Jadi nanti tim vaksin yang datang," ujar Dani dikutip wartakotanews, Jumat (6/8/2021).
Dani juga meminta agar perusahaan di Kabupaten Bekasi untuk lebih optimal dalam melakukan pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) bagi karyawan.
Seperti, area kerja harus benar-benar diawasi protokol kesehatan, mulai sarana cuci tangan atau hand sanitizer, jaga jarak, pengaturan shift kerja, penggunaan masker dan rutin dilakukan disinfektan.
Baca juga: Pemkot Bekasi Harap BPUM Digunakan untuk Kegiatan Usaha, Bukan Konsumtif
"Tolong diterapkan prokes-nya, karena kalau lengah dan ada yang terpapar yang repot perusahaan juga," ujar dia.
Lanjutnya, dalam penanganan ketika terjadi kasus, Satgas Covid-19 yang sudah dibentuk perusahaan harus melakukan tracing terhadap kontak erat di perusahaan tersebut. Dilanjutkan testing hingga treatment bagi karyawan terpapar Covid - 19.
"Ketika ada satu kasus positif, minimal 8 sampai 10 orang dicek kontak eratnya dan dilakukan testing. Apabila ditemukan kasus positif, harus dilakukan treatment, kalau bergejala ringan, treatment-nya di isolasi terpusat," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Surat Edaran Bupati, Wajibkan Perusahaan Vaksinasi Covid Karyawan dan Keluarganya".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.