JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa tentang pembakaran yang dilakukan seorang perempuan terhadap ruko milik kekasihnya dan mengakibatkan tiga orang tewas menjadi berita paling banyak dibaca, Rabu (11/8/2021).
Kompas.com merangkum sejumlah berita populer Jabodetabek sepanjang Rabu kemarin di sini:
Jumat, 6 Agustus 2021, seorang perempuan dan laki-laki cekcok di depan bengkel di kawasan ruko Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Pertengkaran keduanya cukup panas, meskipun saat itu malam sudah larut. Sekitar 30 menit lamanya perempuan dan laki-laki tersebut bertikai di dalam mobil si perempuan.
Begitu pertengkaran usai, si laki-laki keluar mobil, lalu masuk ke bengkel tersebut.
Si perempuan juga memacu mobilnya. Singkat kata, keduanya berpisah.
Tak berselang lama, bengkel tempat si laki-laki berada sudah dilalap api yang dengan cepat menjalar dan menghanguskan ruko tersebut.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Syarat Naik Kereta Belum Berubah, Simak Lagi Aturannya
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jakarta kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Keputusan perpanjangan PPKM level 4 disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021) malam.
Ada beberapa perubahan aturan PPKM level 4 di Jakarta berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.
Pertama, pemerintah menguji coba implementasi protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal. Artinya, mal di DKI Jakarta sudah boleh beroperasi setelah sebelumnya ditutup sementara.
Aturan kedua yang diubah adalah kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng). Kegiatan di tempat ibadah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca juga: Ini Daftar Mal di Jakarta yang Mulai Buka Hari Ini
Polda Metro Jaya menegaskan sistem ganjil genap mulai 12-16 Agustus 2021 pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.