JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jakarta kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Keputusan perpanjangan PPKM level 4 disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021) malam.
Ada beberapa perubahan aturan PPKM level 4 di Jakarta berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.
Pertama, pemerintah menguji coba implementasi protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal. Artinya, mal di DKI Jakarta sudah boleh beroperasi setelah sebelumnya ditutup sementara.
Baca juga: Mal di Jakpus Buka, Pengunjung Wajib Vaksin, Anak dan Lansia Dilarang Masuk
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.
Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Kemudian, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup
Aturan kedua yang diubah adalah kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng). Kegiatan di tempat ibadah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Sebelumnya, kegiatan di tempat ibadah ditiadakan dan masyarakat diminta mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Aturan ketiga adalah makan di tempat (dine in) di restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00.
Pengunjung dibatasi maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 20 menit.
Sebelumnya, pemerintah melarang makan baik di tempat (dine in) di restoran area terbuka maupun dalam gedung atau toko tertutup.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.