Aturan keempat yang diubah adalah syarat perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di area Jawa-Bali.
Kini, penumpang pesawat udara hanya perlu menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua, atau hasil negatif PCR H-2 apabila baru menerima vaksnasi dosis satu.
Sebelumnya, penumpang pesawat udara wajib menunjukkan PCR H-2 dan sertifikat vaksinasi.
Baca juga: Warga Cilincing Jadi Korban Doxing, Satgas Waspada Investasi: Jangan Akses Pinjol Ilegal
Terakhir, kepolisian meniadakan penyekatan saat perpanjangan PPKM level 4. Sebelumnya, terdapat 100 titik lokasi penyekatan mulai dari beberapa ruas jalan, gerbang tol, dan sejumlah daerah penyangga Ibu Kota.
Sebagai gantinya, polisi memberlakukan ganjil genap di delapan ruas jalan Ibu Kota dan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah.
Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yakni:
Kawasan pembatasan mobilitas yakni:
Baca juga: Ganjil Genap Diberlakukan Saat Jakarta Masih PPKM Level 4, Pengamat: Pelonggaran Terlalu Cepat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.