TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Meski begitu, terdapat sejumlah pelonggaran kegiatan dibandingkan sebelumnya, seperti durasi makan di tempat yang lebih panjang hingga izin operasional mal secara terbatas.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie sudah menerbitkan surat edaran (SE) terkait perpanjangan PPKM level 4 di wilayahnya selama tujuh hari ke depan.
Seluruh aturan dalam penerapan kebijakan tersebut mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Positivity Rate dan BOR di Tangsel Masih Tinggi
"PPKM Level 4 dilanjutkan hingga 23 Agustus mendatang. Untuk ketentuannya masih sama (dengan Inmendagri)," ujar Benyamin dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).
Dalam SE Wali Kota Tangsel Nomor 443/2840/Huk, Benyamin menyatakan bahwa durasi makan di tempat atau dine in di warung makan hingga lapak pedagang kaki lima maksimal 30 menit.
Lebih lama dibanding PPKM Level 4 sebelumnya yang membatasi durasi makan di tempat bagi pengunjung maksimal 20 menit.
"Waktu makan paling lama 30 menit, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tulis Benyamin.
Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya tidak boleh buka kini mulai diuji coba beroperasi secara terbatas dengan kapasitas 50 persen.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Mobil Vaksinasi Keliling dan Sentra Mini di Jakarta pada Rabu, 18 Agustus 2021
Setiap mal di Tangsel diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pengunjung dan pegawai wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama sebelum memasuki area pusat perbelanjaan.
"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," kata Benyamin.
Kendati demikian, pengunjung anak-anak atau berusia 12 tahun ke bawah masih dilarang beraktivitas di mal. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan juga masih ditutup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.