Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TangCity Mall Bersiap Kembali Beroperasi pada 19 Agustus

Kompas.com - 18/08/2021, 13:10 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengelola TangCity Mall di Kota Tangerang, Banten, sedang bersiap sebelum kembali beroperasi pada Kamis (19/8/2021).

Sebagaimana diketahui, mal-mal di Kota Tangerang telah diizinkan beroperasi kembali pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diterapkan sejak 17-23 Agustus 2021.

Media Relation TangCity Mall Intan Amalia menyebutkan, pihaknya masih mempersiapkan sejumlah hal saat ini, sehingga mal tersebut belum dapat kembali beroperasi pada 17 Agustus 2021.

Baca juga: Pelonggaran PPKM Level 4 di Tangsel, Mal Boleh Beroperasi hingga Durasi Dine In Ditambah

"Kita kan butuh persiapan, kan tutup sudah hampir 1,5 bulan. Kita butuh general cleaning juga, sama plotting security dan karyawan," papar Intan pada awak media, Rabu (18/8/2021).

Dia menyatakan, salah satu syarat yang harus dipatuhi pengunjung adalah memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tersedia di aplikasi PeduliLindungi.

Oleh karena itu, pengelola TangCity telah menempatkan mesin pembaca QR code sertifikat vaksin Covid-19 di 21 gerbang masuk mal.

Baca juga: Ini yang Boleh Beraktivitas di DKI Jakarta Tanpa Sertifikat Vaksin Covid-19

"Kita udah dari minggu lalu koordinasi sama Kementerian Kesehatan untuk penempatan QR code itu di tiap lokasi gate masuk. Nah kalo di TangCity sendiri kita ada 21 gate yang kita open," papar Intan.

Kemudian, pengelola mal kini tengah menunggu arahan dari pemerintah setempat jika ada pengunjung yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Namun, sementara ini, seseorang dapat memasuki mal itu jika telah divaksin dan memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Dia menambahkan, protokol kesehatan yang diterapkan selain mewajibkan pengunjung membawa sertifikat vaksin, yakni maksimal pengunjung sebanyak 50 persen dan satu meja maksimal diisi oleh dua orang.

Tak hanya itu, para penjaga toko dan karyawan mal juga telah divaksin Covid-19.

"Selama PPKM di sini ada vaksinasi massal. Di antaranya, (penjaga) tenant-nya dipastikan semua udah divaksin," ucap Intan.

Adapun aturan berkait operasional mal diatur dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.

Berikut merupakan aturan lengkap sesuai dengan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021:

• Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB-20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

• Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.

• Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

• Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

• Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup,

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com