JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI-Perjuangan dan PSI mengajukan hak interpelasi untuk membahas rencana penyelenggaraan Formula E di tahun 2022 mendatang.
Sejauh ini, 13 anggota dewan dari kedua fraksi tersebut sudah mengajukan hak interpelasi.
Hak interpelasi sendiri merupakan “hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat”.
Hanya saja, jumlah tersebut belum cukup untuk menggulirkan rencana interpelasi ke dalam rapat paripurna DPRD.
Baca juga: Fraksi PDI-P DPRD DKI Dukung Anggotanya Ajukan Hak Interpelasi Formula E
Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI mengatur bahwa pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur perlu disepakati terlebih dahulu dalam rapat paripurna.
Agar wacana interpelasi bisa digulirkan ke dalam rapat paripurna, perlu permintaan dari paling sedikit 15 anggota DPRD yang berasal dari setidaknya dua fraksi.
Jika syarat sudah terpenuhi, maka perlu diadakan rapat paripurna yang harus dihadiri oleh 50 persen+1 dari keseluruhan anggota Dewan DKI Jakarta.
Artinya harus ada 54 anggota Dewan yang hadir agar rapat paripurna terlaksana. Lalu, selanjutnya, rencana interpelasi tersebut harus disetujui 50 persen+1 anggota yang hadir agar bisa terwujud.
Baca juga: Seluruh Anggota Fraksi PSI Resmi Ajukan Hak Interpelasi Formula E