Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Mobil Rental di Bekasi, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/08/2021, 16:00 WIB
Djati Waluyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polsek Bekasi Kota menangkap seorang perempuan berinisial WA (31) pada Kamis (19/8/2021) karena menipu dan menggelapkan mobil rental di Kampung Dua Jalan Patriot RT 004 RW 021 Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni mengatakan, kejadian bermula ketika WA menyewa kendaraan milik korban sehari dengan tarif Rp 320.000 pada Mei 2021.

"Mobil tersebut disewa selama satu hari, namun pada saat habis waktu sewa mobil, rupanya pelaku tidak mengembalikannya, melainkan hanya menghubungi korban untuk memperpanjang masa waktu sewa mobil tersebut, berikut mengirim uang sewa mobil," ujar Armayni ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Saat Instruksi Jokowi soal Tarif Tes PCR Tak Dipatuhi Sejumlah RS dan Klinik di Jakarta

Armayni berujar, pada 16 Juni 2021, pelaku dan korban bertemu untuk membicarakan masalah sewa mobil, tetapi pelaku tidak membawa mobil korban. Saat itu, pelaku kembali memperpanjang sewa mobil selama 15 hari.

"Dengan jatuh tempo sampai tanggal tanggal 30 Juni 2021 dan hal tersebut disepakati oleh korban dan dibuatkan surat perjanjian sewa kendaraan sesuai jatuh tempo," ujar dia.

Namun, hingga waktu jatuh tempo yang ditentukan, pelaku tidak juga mengembalikan mobil korban dan tidak membayar uang sewa.

"Pelaku tidak diketahui keberadaannya, selanjutnya kejadian tersebut pada hari Rabu, tanggal 11 Agustus 2021, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bekasi Kota," ujarnya.

Baca juga: Kisah Ibu Dua Anak Kehilangan Suami karena Covid-19: Awalnya Dikira Sakit Biasa

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap WA di daerah Subang, Jawa Barat.

Saat diperiksa, kata Armayni, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku tak hanya menggelapkan mobil korban yang melapor, tetapi juga mobil lainnya.

"Selanjutnya anggota Reskrim langsung melakukan pencarian mobil yang telah digelapkan oleh pelaku di tempat yang ditunjukan oleh pelaku," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain dua unit mobil Toyota Calya, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit Daihatsu Zigra.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com