Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Lengkapi Berkas dan Buka Ruang Mediasi Jerinx dengan Adam Deni

Kompas.com - 23/08/2021, 19:31 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya sedang melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat pemain drum I Gede Ari Astina alias Jerinx SID terkait ancaman kekerasan terhadap blogger Adam Deni.

Pelengkapan berkas dilakukan seiring membuka ruang mediasi terhadap Jerinx dan Adam yang sebelumnya telah dipertemukan.

"Kita akan lengkapi berkas dulu. Kita buka lagi ruang untuk dilakukan mediasi nanti, kita mediasi lagi nanti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Usai Divaksin, Jerinx Ajak Masyarakat Ikut Vaksinasi Covid-19 dan Ingin Kembali Bermain Drum

Sejauh ini, Polda Metro Jaya berupaya mengedepankan upaya mediasi sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Yusri menegaskan, pada pertemuan pertama Jerinx telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui telah melakukan pengancaman terhadap Deni.

Adapun Deni telah memaafkan, namun meminta agar penyidik tetap melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.

Baca juga: Jerinx SID Disuntik Vaksin Covid-19, Epidemiolog: Bisa Jadi Teladan

"Kemarin pelapornya memaafkan. Tapi tetap mengharapkan kasus lanjut. Tapi kami tetap membuka peluang lagi untuk dilakukan mediasi lagi, atau enggak berhasil lagi kita mediasi lagi, kan boleh," ucap Yusri.

Yusri mengatakan, tidak ada batasan untuk melakukan upaya mediasi sembari melengkapi berkas perkara kasusnya.

"Tidak ada (batasan waktu), kita mengharapkan restoratif justice yang kita kedepankan," kata Yusri.

Polisi sebelumnya menggelar mediasi antara Jerinx dan Adam Deni. Namun tidak ada pedamaian dari mediasi yang digelar di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Sabtu (14/8/2021).

Baca juga: Saat Adam Deni Maafkan Jerinx tapi Ogah Damai...

"Kita sudah berupaya melakukan mediasi, tapi saudara pelapor meminta supaya proses hukum oleh penyidik agar tetap berjalan sesuai dengan hukum Undang-Undang yang ada," ujar Yusri.

Proses mediasi antara Jerinx dan Adam Deni terkait kasus yang melibatkan keduanya berlangsung sekitar satu jam.

Jerinx telah menyampaikan permintaan maaf kepada Adam Deni dari yang diakuinya melakukan pengancaman melalui media sosial.

"AD sudah menerima permintaan maaf saudara J yang mengakui memang betul dia melakukan pengancaman melalui media elektronik. Tetapi minta proses hukum tetap berjalan," ucap Yusri.

Jerinx terlibat kasus dugaan ancaman kekerasan setelah dilaporkan Adam Deni beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad sebelumnya mengatakan, kliennya melaporkan Jerinx ke polisi karena mediasi melalui sambungan telepon tidak mencapai kesepakatan damai.

"Sebelumnya adanya deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi Achmad.

Kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19.

Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi oleh Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik akun Instagram @jrxsid yang mendadak hilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com