JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut bahwa AH, pelaku penipuan kepada artis Fahri Azmi dengan kedok mengaku utusan Presiden RI Joko Widodo, sempat mencoba membakar barang bukti berupa dokumen palsu yang ia terbitkan.
"Ini barang bukti setengah terbakar karena yang bersangkutan (AH) sempat mencoba membakar untuk menghilangkan jejak," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Widodo dalam konferensi pers Selasa (31/8/2021).
Namun, dokumen tersebut baru setengah terbakar dan diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.
Adapun, dokumen yang dibakar berjumlah dua lembar.
Baca juga: Pengakuan Fahri Azmi Ditipu Rp 75 Juta, Sempat Diperlihatkan Dokumen Palsu hingga Saldo Pelaku
Dokumen pertama adalah surat palsu yang mengatasnamakan Menteri Sekretaris Negara Praktikno yang dibuat tertanggal 14 Oktober 2020.
"Surat dari Mensesneg RI perihalnya Pergantian Menteri Kabinet Indonesia Maju, di situ dia mengaku-ngaku akan menggantikan Menteri Kesehatan Terawan," kata Ady.
Surat lainnya yang juga diamankan dalam keadaan setengah terbakar adalah surat pengangkatan palsu sebagai utusan khusus Presiden bidang Sustainable Development Goals United Nations oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 21 November 2019.
Kepada polisi, AH sudah mengaku bahwa surat itu adalah palsu.
"Sudah kita klarifikasi secara informal dan sudah kita kirimkan secara formal untuk mengecek keaslian," jelas Ady.
Selain itu, AH juga memalsukan data diri dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
Baca juga: Selain Dirinya, Artis Fahri Azmi Sebut Ada Puluhan Korban Penipu Berkedok Utusan Presiden Jokowi
"Di KTP dia adalah dokter onkologi padahal yang bersangkutan tidak punya kerjaan. Dia pernah kuliah kedokteran tapi tidak selesai," kata Ady.
Usia yang tertulis di KTP AH juga palsu.
"Usia sebenarnya tersangka 29 tahun tapi di KTP 36," jelas Ady.
Kini, AH disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.