Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Pembunuh Wanita Teman Kencannya di Cilandak Baru Kenal Lewat Aplikasi Michat

Kompas.com - 06/09/2021, 14:11 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - AA (21), pelaku pembunuhan, LD (21) seorang perempuan di hotel kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, merupakan teman kencan satu malam.

AA awalnya menghubungi LE lewat aplikasi Michat.

“(AA dan LD) Tidak ada hubungan sama sekali sebelumnya. Namun berhubungan melalui aplikasi Michat, janjian dan kemudian bertemu pada malam hari itu dan baru bertemu untuk pertama kalinya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) siang.

AA terekam kamera CCTV datang ke hotel, tempat terjadinya pembunuhan pada Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

AA kemudian masuk ke kamar tempat LD yang sudah menunggu.

Baca juga: Jenazah Wanita Korban Pembunuhan Ditemukan di Kamar Hotel di Cilandak, Terduga Pelaku Ditangkap

“Adapun motif dari pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah merasa tersinggung dan emosi karena dikatakan bahwa badannya bau dan kotor,” kata Azis.

LD kemudian ditemukan tergeletak tanpa busana di kamar mandi. Berdasarkan hasil otopsi sementara, LD tewas karena dicekik.

“Penyebab singkatnya untuk sementara mati lemas kekurangan oksigen ini sinkron dengan yang disampaikan oleh pelaku di mana dia cara membunuhnya atau cara mematikan atau melumpuhkan korban, yaitu dengan cara dicekik,” tambah Azis.

Sebelumnya, jenazah korban ditemukan di dalam kamar hotel pada Sabtu siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Azis mengungkapkan, petugas hotel menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa saat hendak memeriksa kamar di lantai 1 yang telah habis jam sewanya.

Baca juga: Pria yang Bunuh Teman Kencannya di Hotel Cilandak Emosi karena Disebut Bau Badan

AA ditangkap di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapati barang bukti satu unit ponsel milik LD.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com